Seorang mucikari, Julfani alias Uci (21) serta dua ABG yang hendak dijual berhasil diamankan aparat kepolisian saat melakukan transaksi seks terselubung di Hotel Semarak, Jalan SM Raja Medan, Kamis (15/9/2011) malam. "Korbannya ada dua orang, dan mucikarinya sudah kita tahan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Raden Heru Prakoso, di ruang kerjanya, Jumat (16/9/2011).
Masih saja marak sindikat penjualan wanita di dunia prostitusi |
Menurut Heru, penggerebekan kedua korban dilakukan dengan cara menyaru (menyamar) sebagai pria hidung belang. Dalam transaksi itu, Uci yang mengaku mucikari menawarkan dua perempuan tersebut. Setiap perempuan itu dipatok Rp 800 ribu per short time. "Tersangka diancam pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara, maksimal 15 tahun," ujar Heru.
( Sumber: http://ruanghati.com/2011/09/19/ayu-azhari-ditawarkan-seorang-germo-kepada-tamu-rp-800-ribu-short-time/ )
0 komentar:
Posting Komentar